KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 907/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.
2. Sampel Air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
3. Pengelola Penyediaan Air Minum adalah Badan Usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat.
4. Dinas Kesehatan adalah Diras Kesehatan Kabupaten/Kota.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
(1) Jenis air minum meliputi :
a. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
b. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
c. Air kemasan;
d. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat; harus memenuhi syarat kualitas air minum.
(2) Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik.
(3) Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 3
Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan persyaratan kualitas air minum.
Pasal 4
(1) Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui kegiatan:
a. Inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk air pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi, dan air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan.
b. Pemeriksaan air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau di laboratorium.
c. Analisis hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan.
d. Memberi rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui dari hasil kegiatan a, b, c yang ditujukan kepada pengelola penyediaan air minum.
e. Tindak lanjut upaya penanggulangan/perbaikan dilakukan oleh pengelola penyediaan air minum.
f. Penyuluhan kepada masyarakat.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Tata cara penyelenggara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air minum, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menentukan parameter kualitas air yang akan diperiksa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan.
(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kondisi awal kualitas air minum dengan mengacu pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 6
Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan khusus/darurat dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila terjadi penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air minum yang ditetapkan dibolehkan sepanjang tidak membahayakan kesehatan.
(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya, dimana telah terjadi sesuatu diluar keadaan normal misalnya banjir, gempa bumi, kekeringan dan sejenisnya.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten/Kota daiam melakukan pengawasan dapat mengikut sertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait.
Pasal 9
(1) Pengelola penyediaan air minum harus :
(a) menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan, dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air yang diproduksi mulai dari :
- pemeriksaan instalasi pengolahan air;
- pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
- pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
- pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan.
(b) melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Kegiatan pengawasan oleh pengelola sebagaimana di maksuokan pada ayat (1) di laksanakan sesuai pedoman sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan ini.
BAB IV
PEMBIYAAAN
Pasal 10
Pembiayaan pemeriksaan sampel air minum sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan ini dibebankan kepada pihak pengelola air minum, pemerintah maupun swasta dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
SANKSI
Pasal 11
Setiap Pengelola Penyediaan Air Minum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/ atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua pengelola Penyediaan Air Minum yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, sepanjang menyangkut air minum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada Tanggal 29 Juli 2002
MENTERI KESEHATAN RI,
Lampiran
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Dalam rangka memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagaimana tercantum pada pasal 2 Keputusan ini, maka perlu dilaksanakan kegiatan pengawasan kualitas air minum yang diselenggarakan secara terus menerus dan berkesinambungan agar air yang digunakan oleh penduduk dari penyediaan air minum yang ada, terjamin kualitasnya, sesuai dengan persyaratan kualitas air minum yang tercantum dalam Keputusan ini.
Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi :
1. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan.
2. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau isi ulang.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, yang meiiputi :
1) Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi :
Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minum perpipaan.
2) Pengambilan sampel :
Jumlah, frekuensi, dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
a) Untuk Penyediaan Air Minum Perpipaan :
(1) Pemeriksaan kualitas bakteriogi :
Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi adalah :
Penduduk yg dilayani | Jumlah minimal per bulan |
< 5000 jiwa | 1 sampel |
5000 s/d 10.000 jiwa | 1 sampel per 5000 jiwa |
> 100.000 jiwa | 1 sampel per 10.000 jiwa, ditambah 10 sampel tambahan |
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi :
Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal 10% dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologi.
(3) Titik pengambilan sampel air: Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air baku.
(4) Pada saat pengambilan sampel, sisa khlor pada sampel air minimal 0,2mg/I, jika bahan khlor digunakan sebagai desinfektan.
b) Untuk Penyediaan Air Minum Kemasan dan atau Isi Ulang
Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan kualitas Bakteriologi :
Jumlah minimal sampel air minum pada penyediaan air minum kemasan dan atau isi ulang adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali;
- Air yang siap dimasukkan kedalam kemasan/botol isi ulang, minimal satu sampel sebulan sekali.
- Air dalam kemasan minimal dua sampel sebulan sekali
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi:
Jumlah minimal sampel air minum adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukkan kedalam kemasan/botol isi ulang minimal satu sampel sebulan sekali.
- Air dalam kemasan minimal satu sampel sebulan sekali
(3) Pemeriksaan kualitas air minum:
Dilakukan di lapangan, dan di Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau laboratorium lainnya yang ditunjuk.
(4) Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobiologik dan 10 hari untuk pemeriksaan kualitas kimiawi.
(5) Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen.
(6) Parameter kualitas air yang diperiksa :
Dalam rangka pengawasan kualitas air minum secara rutin yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka parameter kualitas air minimal yang harus diperiksa di Laboratorium adalah sebagai berikut :
- Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan:
a) Parameter Mikrobilogi :
1) E. Coli
2) Total Bakteri Koliform
b) Kimia an-organik
1) Arsen
2) Fluorida
3) Kromium (Valensi 6)
4) Kadmium
5) Nitrit, (Sebagai NO Z)
6) Nitrat, (Sebagai N03)
7) Sianida
8) Selenium
- Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan :
a) Parameter Fisik :
1) Bau
2) Warna
3) Total zat padat terlarut (TDS)
4) Kekeruhan
5) Rasa
6) Suhu
b) Parameter Kimiawi:
1) Aluminium
2) Besi
3) Kesadahan
4) Khlorida
5) Mangan
6) PH
7) Seng
8) Sulfat
9) Tembaga
10) Sisa Khlor
11) Amonia
(7) Parameter kualitas air minum lainnya selain dari parameter yang tersebut pada lampiran II ini, dapat dilakukan pemeriksaan bila diperlukan, terutama karena adanya indikasi pencemaran oleh bahan tersebut.
(8) Pada awal beroperasinya suatu sistem penyediaan air minum, jumlah para meter yang diperiksa minimal seperti yang tercantum pada Lampiran II point c.4, untuk pemeriksaan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pengambilan sampel pada angka 2 butir a dan b Keputusan ini.
(9) Bila parameter yang teracantum dalam Lampiran II ini tidak dapat diperiksa di laboratorium kabupaten/kota, maka pemeriksaannya dapat dirujuk ke laboratorium propinsi atau laboratorium yang ditunjuk sebagai laboratorium rujukan.
(10) Bahan kimia yang diperbolehkan digunakan untuk pengolahan air, termasuk bahan kimia tambahan lainnya hanya boleh digunakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
(11) Hasil pengawasan kualitas air wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat secara rutin, minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan apabila terjadi kejadian luar biasa karena terjadinya penurunan kualitas air minum dari penyediaan air minum fersebut maka pelaporannya wajib langsung dilakukan, dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan Direktur JenderaL.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 48/PRT/1990
TENTANG
PENGELOLAAN ATAS AIR DAN ATAU SUMBER AIR PADA WILAYAH SUNGAI
NOMOR 48/PRT/1990
TENTANG
PENGELOLAAN ATAS AIR DAN ATAU SUMBER AIR PADA WILAYAH SUNGAI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
• Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, khususnya Pasal 4, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39 / PRT / 1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai, yang menetapkan pembagian wilayah sungai di Indonesia menjadi 90 (sembilan puluh) satuan Wilayah Sungai.
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tersebut perlu menetapkan pihak yang berwenang mengelola air dan atau sumber air yang berada pada wilayah sungai dimaksud, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982.
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, khususnya Pasal 4, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39 / PRT / 1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai, yang menetapkan pembagian wilayah sungai di Indonesia menjadi 90 (sembilan puluh) satuan Wilayah Sungai.
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tersebut perlu menetapkan pihak yang berwenang mengelola air dan atau sumber air yang berada pada wilayah sungai dimaksud, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982.
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
• Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaa Umum (PERUM) Jasa Tirta.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur"
6. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.
8. Keputusan presiden RI Nomor 64/M Thaun 1988 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan V.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/9189 tentang Pembagian Wilayah Sungai.
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaa Umum (PERUM) Jasa Tirta.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur"
6. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.
8. Keputusan presiden RI Nomor 64/M Thaun 1988 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan V.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/9189 tentang Pembagian Wilayah Sungai.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Tentang Pengelolaan Atas Air
dan Sumber Air pada Wilayah Sungai.
Menetapkan : Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Tentang Pengelolaan Atas Air
dan Sumber Air pada Wilayah Sungai.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
3. Gubernur Kepala daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi / Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
5. Badan Hukum Tertentu adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal / Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1974, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara dibawah pembinaan Menteri, dan mempunyai tugas-tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
6. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai, yang perinciannya telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air laut yang dimanfaatkan di darat.
8. Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada di atas permukaan tanah, yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa, mata air, sumber air buatan berupa waduk dan bangunan pengairan lainnya, yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai.
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
3. Gubernur Kepala daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi / Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
5. Badan Hukum Tertentu adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal / Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1974, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara dibawah pembinaan Menteri, dan mempunyai tugas-tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
6. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai, yang perinciannya telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air laut yang dimanfaatkan di darat.
8. Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada di atas permukaan tanah, yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa, mata air, sumber air buatan berupa waduk dan bangunan pengairan lainnya, yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 49 / PRT / 1990
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
NOMOR : 49 / PRT / 1990
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
• Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan semakin meningkatnya permintaan pelayanan air baik secara kuantitas maupun kualitas sebagai akibat adanya perkembangan penduduk, sedangkan kuantitas dan kualitas dari sumber air memiliki keterbatasan, maka dipandang perlu menerbitkan penggunaan air dan atau sumber air melalui usaha perizinan agar terpenuhi kebutuhan akan air yang sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu.
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, khususnya yang tercantum pada pasal 23, perlu diatur dan ditetapkan ketentuan€“ketentuan tentang Tata Cara dan persyaratan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk berbagai keperluan.
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 1982 , pengaturan mengenai tersebut huruf a di atas menjadi wewenang Menteri Pekerjaan Umum.
d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
a. bahwa berhubung dengan semakin meningkatnya permintaan pelayanan air baik secara kuantitas maupun kualitas sebagai akibat adanya perkembangan penduduk, sedangkan kuantitas dan kualitas dari sumber air memiliki keterbatasan, maka dipandang perlu menerbitkan penggunaan air dan atau sumber air melalui usaha perizinan agar terpenuhi kebutuhan akan air yang sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu.
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, khususnya yang tercantum pada pasal 23, perlu diatur dan ditetapkan ketentuan€“ketentuan tentang Tata Cara dan persyaratan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk berbagai keperluan.
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 1982 , pengaturan mengenai tersebut huruf a di atas menjadi wewenang Menteri Pekerjaan Umum.
d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
• Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1974, tentang Pengairan.
3. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1982, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1982, tentang Irigasi.
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan .
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Organisasi Departemen.
9. Keputusan Presiden RI, Nomor 15 Tahun 1984, tentang Susunan Organisasi Departemen.
10. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M/1988, tentang Kabinet Pembangunan V.
11. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP.02/MENKLH/I/1988, tentang Pedoman Penerapan Baku Mutu Lingkungan.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/9189 tentang Pembagian Wilayah Sungai.
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengeloalaan Atas Air dan Atau Sumber Air pada Wilayah Sungai.
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1974, tentang Pengairan.
3. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1982, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1982, tentang Irigasi.
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan .
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Organisasi Departemen.
9. Keputusan Presiden RI, Nomor 15 Tahun 1984, tentang Susunan Organisasi Departemen.
10. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M/1988, tentang Kabinet Pembangunan V.
11. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP.02/MENKLH/I/1988, tentang Pedoman Penerapan Baku Mutu Lingkungan.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/9189 tentang Pembagian Wilayah Sungai.
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengeloalaan Atas Air dan Atau Sumber Air pada Wilayah Sungai.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Tata Cara dan
Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air.
Menetapkan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Tata Cara dan
Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan ;
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
4. Pihak yang berwenang adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
5. Pihak yang berwenang adalah Menteri atau Gubernur.
6. Badan Hukum tertentu adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Undang-Undang RI no. 11 Tahun 1974 yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik
Negara dibawah pembinaan Menteri, dan mempunyai tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air laut yang dimanfaatkan di darat .
8. Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah, yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai , danau, rawa , mata air dan sumber air buatan berupa waduk dan bangunan pengairan lainnya.
9. Bangunan pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.
10. Izin penggunaan air dan atau sumber adalah izin yang diberikan baik bagi pengambilan air, pemanfaatan sumber air maupun pemanfataan air berikut sumbernya.
11. Keperluan yang bersifat komersial adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan menggunakan pemanfaat air danatau sumber air, yang bertujuan atau bersifat mencari keuntungan.
12. Ketenagaan adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan.
13. Ketenagaaan adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 tentang Ketenagalistrikan.
14. Iuran adalah iuran jasa air dan atau sumber air.
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan ;
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
4. Pihak yang berwenang adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
5. Pihak yang berwenang adalah Menteri atau Gubernur.
6. Badan Hukum tertentu adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Undang-Undang RI no. 11 Tahun 1974 yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik
Negara dibawah pembinaan Menteri, dan mempunyai tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air laut yang dimanfaatkan di darat .
8. Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah, yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai , danau, rawa , mata air dan sumber air buatan berupa waduk dan bangunan pengairan lainnya.
9. Bangunan pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.
10. Izin penggunaan air dan atau sumber adalah izin yang diberikan baik bagi pengambilan air, pemanfaatan sumber air maupun pemanfataan air berikut sumbernya.
11. Keperluan yang bersifat komersial adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan menggunakan pemanfaat air danatau sumber air, yang bertujuan atau bersifat mencari keuntungan.
12. Ketenagaan adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan.
13. Ketenagaaan adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 tentang Ketenagalistrikan.
14. Iuran adalah iuran jasa air dan atau sumber air.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 416 / MENKES/PER/IX/1990
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
NOMOR : 416 / MENKES/PER/IX/1990
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
• Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus;
b. bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan masyarakat dewasa ini;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c perlu ditetapkan kembali syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus;
b. bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan masyarakat dewasa ini;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c perlu ditetapkan kembali syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
• Mengingat :
1. Undang-undang nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara nomor 2068);
2. Undang-undang Nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk usahausaha bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembahan Negara Nomor 3347);
6. Keputusan Menetri Kesehatan Nomro 558/ Menkes/SK/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/MenKLH/I/1988 tentang Pedoman penetapan Baku Mutu Lingkungan.
1. Undang-undang nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara nomor 2068);
2. Undang-undang Nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk usahausaha bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembahan Negara Nomor 3347);
6. Keputusan Menetri Kesehatan Nomro 558/ Menkes/SK/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/MenKLH/I/1988 tentang Pedoman penetapan Baku Mutu Lingkungan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
b. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
c. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat €“syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
d. Air kolam renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
e. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dalam kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
f. Kakandep adalah kepala kantor Departemen Kesehatan Kabupaten / Kotamadya.
g. Kakanwil adalah Kepala kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
h. Direktur Jendral adalah Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
b. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
c. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat €“syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
d. Air kolam renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
e. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dalam kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
f. Kakandep adalah kepala kantor Departemen Kesehatan Kabupaten / Kotamadya.
g. Kakanwil adalah Kepala kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.
h. Direktur Jendral adalah Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan.
Videoslots.TV - YouTube - Videoslots.TV
BalasHapusVideoslots.TV Watch the biggest videoslots.TV Videoslots.tv channel on youtube to mp3 download YouTube. Watch the most popular videoslots.tv videoslots.tv.